v Diazepam
v Nitrazepam
v Fenobarbital
v Klordiazepoksida
v Flunitrazepam
Untuk Psikotropika penandaan yang dipergunakan sama dengan penandaan untuk obat keras, hal ini karena sebelum diundangkannya UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, maka obat-obat psikotropika termasuk obat keras, hanya saja karena efeknya dapat mengakibatkan sidroma ketergantungan sehingga dulu disebut Obat Keras Tertentu.Sehingga untuk Psikotropika penandaannya : lingkaran bulat berwarna merah,dengan huruf K berwarna hitam yang menyentuh garis tepi yang berwarna hitam.
LOGO OBAT PSIKOTROPIKA |
0 komentar:
Post a Comment