Kirimkan Artikel sebanyak-banyaknya dan mulailah berdikusi seputar dunia kesehatan dan medis
Home » » Obat Keras

Obat Keras

      Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI yang menetapkan/memasukkan obat-obatan kedalam daftar obat keras, memberikan pengertian obat keras adalah obat-obat yang ditetapkan sebagai berikut :
1.    Semua obat yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan bahwa obat itu hanya boleh diserahkan denagn resep dokter.
2.    Semua obat yang dibungkus sedemikian rupa yang nyata-nyata untuk dipergunakan secara parenteral.
3.    Semua obat baru, terkecuali apabila oleh Departemen Kesehatan telah dinyatakan secara tertulis bahwa obat baru itu tidak membahayakan kesehatan manusia.Contoh :
v  Andrenalinum
v  Antibiotika
v  Antihistaminika, dan lain-lain.   

Adapun penandaannya diatur berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI No. 02396/A/SK/VIII/1986 tentang tanda khusus Obat Keras daftar G adalah “Lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan hurup K yang menyentuh garis tepi”, seperti yang terlihat pada gambar berikut:
Penandaan Obat Keras :


LOGO OBAT KERAS
Share this article :

0 komentar:

Go Write...!!!

 
Support : Forum health and medical | Dunia farmasi jambi | Ogie Shop
Powered by: Focus health and medical
Copyright © 2013. Focus Health and Medical - All Rights Reserved
GO WRITE...!!!