1. Obat tersebut hanya boleh dijual dalam bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya.
2. Pada penyerahannya oleh pembuat atau penjual harus mencantumkan tanda peringatan. Tanda peringatan tersebut berwarna hitam,berukuran panjang 5 cm,lebar 2 cm dan memuat pemberitahuan berwarna putih sebagai berikut :
Peringatan Obat Bebas TerbatasPenandaannya diatur berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI No.2380/A/SK/VI/83 tanda khusus untuk obat bebas terbatas berupa lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam, seperti terlihat pada gambar berikut:
Penandaan Obat Bebas Terbatas
LOGO OBAT BEBAS TERBATAS |
0 komentar:
Post a Comment