Kirimkan Artikel sebanyak-banyaknya dan mulailah berdikusi seputar dunia kesehatan dan medis
Home » » Obat Bebas Terbatas

Obat Bebas Terbatas

           Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI yang menetapkan obat-obatan kedalam daftar obat “W” (Waarschuwing) memberikan pengertian obat bebas terbatas adalah obat keras yang dapat diserahkan kepada pemakainya tanpa resep dokter, bila penyerahannya memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.    Obat tersebut hanya boleh dijual dalam bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya.
2.    Pada penyerahannya oleh pembuat atau penjual harus mencantumkan tanda peringatan. Tanda peringatan tersebut berwarna hitam,berukuran panjang 5 cm,lebar 2 cm dan memuat pemberitahuan berwarna putih sebagai berikut :


Peringatan Obat Bebas TerbatasPenandaannya diatur berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI No.2380/A/SK/VI/83 tanda khusus untuk obat bebas terbatas berupa lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam, seperti terlihat pada gambar berikut: 


Penandaan Obat Bebas Terbatas

LOGO OBAT BEBAS TERBATAS
Share this article :

0 komentar:

Go Write...!!!

 
Support : Forum health and medical | Dunia farmasi jambi | Ogie Shop
Powered by: Focus health and medical
Copyright © 2013. Focus Health and Medical - All Rights Reserved
GO WRITE...!!!