Kategori Artikel

Obat Psikotropika

       Pengertian psikotropika menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997tentang psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.Contoh :
v  Diazepam

v  Nitrazepam
v  Fenobarbital
v  Klordiazepoksida
v  Flunitrazepam

Untuk Psikotropika penandaan yang dipergunakan sama dengan penandaan untuk obat keras, hal ini karena sebelum diundangkannya UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, maka obat-obat psikotropika termasuk obat keras, hanya saja karena efeknya dapat mengakibatkan sidroma ketergantungan sehingga dulu disebut Obat Keras Tertentu.Sehingga untuk Psikotropika penandaannya : lingkaran bulat berwarna merah,dengan huruf K berwarna hitam yang menyentuh garis tepi yang berwarna hitam.


LOGO OBAT PSIKOTROPIKA

No comments:

Post a Comment

Terima kasih buat anda yang sudah meluangkan waktu untuk berkomentar