Kategori Artikel

Obat Golongan Narkotika

      Pengertian narkotika menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan kedalam golongan I, II dan III.Contoh :
v  Tanaman Papaver Somniferum
v  Tanaman Kokav  Tanaman ganja
v  Heroinav  Morfina
v  Ovium
v  Kodeina
v  Lisergida
v  Amphetamin
Obat Narkotika juga memiliki nama lain yaitu "Obat Bius"Penandaan Obat Narkotika :

LOGO OBAT NARKOTIKA

No comments:

Post a Comment

Terima kasih buat anda yang sudah meluangkan waktu untuk berkomentar