Pengertian
narkotika menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik
sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan
ketergantungan yang dibedakan kedalam golongan I, II dan III.Contoh : v Tanaman Papaver Somniferum v Tanaman Kokav Tanaman ganja v Heroinav Morfina v Ovium v Kodeina v Lisergida v Amphetamin Obat Narkotika juga memiliki nama lain yaitu "Obat Bius"Penandaan Obat Narkotika :
No comments:
Post a Comment
Terima kasih buat anda yang sudah meluangkan waktu untuk berkomentar