Obat bebas adalah obat yang
dapat dijual bebas kepada umum tanpa resep dokter, tidak termasuk dalam
daftar narkotika, psikotropika, obat keras, obat bebas terbatas dan
sudah terdaftar di Depkes RI.Contoh : Minyak Kayu Putih, Tablet Parasetamol, tablet Vitamin C, B Compleks, E dan Obat batuk hitam Penandaan
obat bebas diatur berdasarkan SK Menkes RI Nomor 2380/A/SK/VI/1983
tentang tanda khusus untuk untuk obat bebas dan untuk obat bebas
terbatas.Tanda khusus untuk obat bebas yaitu bulatan berwarna hijau dengan garis tepi warna hitam, seperti terlihat pada gambar berikut :
No comments:
Post a Comment
Terima kasih buat anda yang sudah meluangkan waktu untuk berkomentar