Kategori Artikel

Obat Bebas Terbatas

           Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI yang menetapkan obat-obatan kedalam daftar obat “W” (Waarschuwing) memberikan pengertian obat bebas terbatas adalah obat keras yang dapat diserahkan kepada pemakainya tanpa resep dokter, bila penyerahannya memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.    Obat tersebut hanya boleh dijual dalam bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya.
2.    Pada penyerahannya oleh pembuat atau penjual harus mencantumkan tanda peringatan. Tanda peringatan tersebut berwarna hitam,berukuran panjang 5 cm,lebar 2 cm dan memuat pemberitahuan berwarna putih sebagai berikut :


Peringatan Obat Bebas TerbatasPenandaannya diatur berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI No.2380/A/SK/VI/83 tanda khusus untuk obat bebas terbatas berupa lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam, seperti terlihat pada gambar berikut: 


Penandaan Obat Bebas Terbatas

LOGO OBAT BEBAS TERBATAS

No comments:

Post a Comment

Terima kasih buat anda yang sudah meluangkan waktu untuk berkomentar